Archives for category: Uncategorized

PT.UNILEVER,Tbk
PROFIL PERUSAHAAN
Alamat : Graha Unilever Jl. Jendral Gatot Subroto Kav.15 Jakarta 12930
Telephone: 021-52652112
Faximile : 021-5262044
Bidang Usaha : Kosmetik dan keburtuhan rumah tangga
Website : http://www.unilever.com
MANAJEMENT
Presiden komisaris: Louis willem Guning
Komisaris independent:
• Robby Johan
• Theodore permadi rachmat
• Kuntoro mangkusubroto
• Cyrillus harinowo
Presiden direktur : Maurits Daniel rudolf L
Direktuir :
• M.Efendi Soeparsono
• Rostinawati leli
• Muhammad Saleh
• Josef bataona
• Surya Dharma Mandala
• Andreas kompris
• May Kwah
TENTANG PERUSAHAAN
PT. Unilever Indonesia,Tbk didirikan pada tahun 1933 sebagai Zeefabriken N.V Lever dengan akta no. 33 yang dibuat oleh Van O notaries di Batavia. Akta ini disetujui oleh Gubernur Jendral Van N.
Perusahan mendafttrakan 15% dari sahamnya di Bursa Efek Jkarta dan Bursa Efek Surabaya setelah memoperoleh persetujuan dari Bapepam. Pada rapat tahunan perusahaan pada tanggal 24 Januari 2003 para pemegang saham menyepakati pemecahan saham, dengan mengurangi nilai nominal saham dari Rp100 per saham menjadi Rp10 persaham. Perubahan ini dibuat di hadapan notaries dengan akta no 46 yang dibuat oleh notaries Singgih Susilo, SH.
Perusahaan bergerak dalam bidang sabun, detergen,margarine, minyak sayur, dan makanan yang terbuat daru susu, es krim , makanan dan minuman dari the dan produk-produk kosmetik. Sebagaiman disetujui Dallam rapat Umum Tahuna pada tanggal 13 juni 2000 yang telah dituangkan dalam akta nitaris no 82.
Perusahaan memulai op[erasi komersilnya pada tahun1933.
KANTOR CABANG
Pabrik: Jl.Rungkut Industri IV/5-11 Trenggilis Mejoyo Surabaya Jawa Timur
PRODUK DAN LAYANAN
1. Perawatan diri
a. Citra
b. Clear
c. Lifebuoy
d. Lux
e. Pepsodent
f. Sunsilk
2. Makanan
a. Bango
b. Blue Band
c. Sariwangi
d. Taro
e. Wall’s
3. Perawatan rumah
a. Rinso
b. Sunlight
Perusahaan inibergerak sesuai bidang yang telah disebutka diatas dan tentu saja kita sudah sering menemukan produk ini dipasaran, baik dari segi kualitas produk-produk ini telah teruji dan telah banyak digunakan oleh konsumen baik dalam negeri maupun luar negeri. Dari segi management perusahaan ini dikelola oleh orang-orang yang sangat berpengaruh dan memiliki dedikasi tinggi pada perusahaan. Buktinya perusahaan ini mampu bertahan di dunia industry selam 76 tahun dan terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman.

MANFAAT  ANALISIS  LAPORAN KEUANGAN
Laporan Keuangan di bagi mejadi 2 yaitu internal dan eksternal.
INTERNAL
1. Pengelola (direksi & manajemen)
Laporan keuangan memberikan informasi yang digunakan dalam pengambilan keputusan, evaluasi usaha yang sedang berjalan, melakukan budgeting dan kontrol
internal.
2. Karyawan
Karyawan Anda akan tertarik dengan informasi keuangan yang terkait dengan stabilitas dan profitabilitas perusahaan. Hal ini dapat memberikan gambaran apakah perusahaan mampu  memberikan balas jasa dan menyediakan kesempatan bekerja dan berkarir untuk jangka waktu yang lama.
EKSTERNAL
1.) Investor/owner
Investor atau owner berkepentingan dengan informasi yang berhubungan dengan resiko yang terkait dengan investasi modal.
2.) Pemberi Pinjaman
Pihak yang memberi pinjaman berkepentingan dengan informasi yang menunjukkan kemampuan perusahaan membayar hutang beserta bunganya dengan tepat waktu. Laporan keuangan dapat membantu mereka untuk menentukan besar plafon, bunga dan jangka waktu yang diberikan.
3.) Supplier
Pihak supplier dan pemberi hutang jangka pendek lainnya berkepentingan dengan informasi yang menunjukkan kemampuan perusahaan membayar hutang jangka pendeknya. Informasi tersebut akan membantu supplier untuk menentukan jumlah piutang yang diberikan dan jangka waktunya.
4.) Pelanggan
Pelanggan memerlukan informasi yang berhubungan dengan kelangsungan perusahaan, terutama pelanggan yang melakukan kerjasama jangka panjang. Pelanggan yang loyal membutuhkan hubungan jangka panjang dan langgeng.
5.) Pemerintah
Bagi pemerintah, mereka dapat menilai kemampuan perusahaan dalam membayar pajak.
TUJUAN DARI LAPORAN KEUANGAN
Tujuan dari laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi yang menyangkut kinerja dan perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi. Dan juga menunjukkan apa yang dilakukan manajemen atau pertanggung jawaban manajemen atas sumberdaya yang dipercayakan kepadanya.
MACAM-MACAM ANALISIS LAPORAN KEUANGAN
1.     Analisis Trend atau time series adalah analisis rasio perusahaan untuk beberapa periode.
2.     Analisis Cross Sectional, dengan analisis ini analis membandingkan rasio-rasio perusahaan (company ratio) dengan rata-rata rasio perusahaan sejenis atau industri (rasio rata-rata/rasio standard) untuk waktu yang sama.
3.     Analisis Commond Size, untuk membuat perbandingan elemen-elemen laporan keuangan dengan command base-nya
  1. Analisis Index, memilih tahun dasar sebagai commond base-nya elemen-elemen laporan keuangan pada periode lain dibandingkan dengan elemen-elemen laporan keuangan yang sama dengan tahun dasar tersebut.
PENGGUNA LAPORAN KEUANGAN
Ada 5 pengguna laporan keuangan
1.    Investor
2.    Karyawan
3.    Pelanggan
4.    Pemerintah
5.    Masyarakat

Allah Ta’ala berfirman:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangan dan kemaluan mereka. Janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang (terpaksa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan khimar ke dada-dada mereka.” (QS. An-Nur: 31)
dalil di atas menunjukkan wajibnya seorang muslimah untuk berhijab.
Hijab secara syar’i adalah seorang wanita menutupi seluruh tubuhnya dan perhiasannya, yang dengan hijab ini dia menghalangi orang asing (non mahram) untuk melihat sedikitpun dari bagian tubuhnya atau perhiasan yang dia pakai. Dan hijab ini bisa berupa pakaian dan bisa juga berupa berdiam di dalam rumah. Adapun menutup seluruh tubuh maka ini mencakup wajah dan kedua telapak tangan. Ini ditunjukkan dalam surah An-Nur di atas dari beberapa sisi:
1.    Allah memerintahkan untuk kaum mukminin untuk menundukkan pandangan mereka dari yang bukan mahram mereka. Dan menundukkan pandangan tidak akan sempurna kecuali jika wanita tersebut berhijab dengan hijab yang sempurna menutupi seluruh tubuhnya. Sementara tidak diragukan lagi bahwa menyingkap wajah merupakan sebab terbesar untuk memandang ke arahnya.
2.    Allah Ta’ala melarang untuk memperlihatkan sedikitpun dari perhiasan luarnya kepada non mahram, kecuali terlihat dalam keadaan terpaksa karena tidak bisa disembunyikan, semisal pakaian terluarnya. Jika Allah Ta’ala melarang untuk memperlihatkan perhiasan luar (selain tubuh), maka tentunya wajah dan telapak tangan yang merupakan perhiasan yang melekat pada diri seorang wanita lebih wajib lagi untuk disembunyikan.

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.

Pergantian tahun dalam kalender Islam sebentar lagi tiba. Tahun 1433 Hijriyah segera pergi meninggalkan kita, sementara 1434hijriyah sudah menanti di depan mata. Menurut perhitungan kalender, tahun baru 1434 Hijriyah jatuh pada hari Kamis,15  November 2012 M. Bagi sebagian muslim, bergantinya tahun merupakan hari berbahagia dan istimewa sehingga mereka saling mengucapkan selamat dan mendoakan satu kepada yang lainnya. Sebagian yang lain tidak mau membesar-besarkannya, karena tidak didapatkan keterangan bahwa para ulama salaf, dari kalangan Shahabat ridhwanullah ‘alaihim merayakannya.

Sesungguhnya perbedaan ini tentu bukan masalah prinsip dalam Islam, sehingga tak boleh menyebabkan terjadinya caci maki dan perpecahan sesama muslim. Apalagi masing-masing memiliki landasan berbeda, sebagiannya menyebutnya sebagai ubudiyah, namun sebagian lagi mengategorikannya sebagai tradisi semata. Namun bagi setiap pribadi tentunya harus berusaha mencari yang terbaik untuk dirinya.

فَبَشِّرْ عِبَادِ الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ وَأُولَئِكَ هُمْ أُولُو الْأَلْبَابِ

Oleh sebab itu, sampaikanlah berita gembira itu kepada hamba-hamba-Ku, yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal.” (QS. Al-Zumar: 17-18)

Kita juga meyakini bahwa persoalan-persoalan ijtihadiyah –yaitu setiap persoalan yang tidak memiliki dalil tegas yang ditunjukkan oleh nash atau ijma yang shahih- bukan termasuk pesoalan yang dituntut oleh al-wala’ dan bara’. Orang yang berbeda pendapat dalam masalah ini, tidak boleh dikucilkan. Sementara sikapnya tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mencela komintmennya dalam beragama, selama sikapnya tersebut bersumber dari ijtihad atau taklid yang dibenarkan.

Jama’ah (persatuan) kaum muslimin tidak boleh terpecah hanya karena perbedaan pendapat dalam masalah-masalah furu’iyah ini. Walaupun hal ini tidak boleh menjadi halangan bagi seseorang untuk melakukan penelitian ilmiah dalam masalah ini, dengan harapan mendapatkan kebenaran hakiki. Tetapi dengan catatan jangan sampai menimbulkan debat kusir dan fanatisme.”

Mengucapkan Selamat Tahun Baru Hijriyah, Antara Boleh dan Tidak

Mengucapakan selamat tahun baru Hijriyah tidak pernah dikenal pada masa sahabat. Namun pada masa belakangan ini muncul banyak pertanyaan tentangnya yang ditujukan kepada para ulama kontemporer. Kemudian mereka mengeluarkan pendapat dengan argumentasi mereka dan sudut pandang yang dipahami. Secara global pendapat ulama tentang ucapan tahun baru Hijriyah terbagi menjadi dua pendapat.

Pendapat pertama, membolehkan karena ia termasuk bagian dari tradisi, bukan ubudiyah. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah. Beliau berkata, “Saya berpendapat memulai mengucapkan selamat saat datangnya tahun baru adalah tidak mengapa, namun itu tidak disyariatkan. Maksudnya, kami tidak mengatakan kepada orang-orang: Itu disunnahkan bagi kalian, maka sebagin kalian mengucapkan selamat kepada yang lain. Tetapi jika mereka mengerjakannya maka tidak apa-apa (tidak berdosa). Dan sepantasnya juga, jika ada yang mengucapkan selamat tahun baru kepadanya agar memohonkan kepada Allah untuknya agar menjadi tahun yang baik dan berkah, maka seseorang seyogianya membalas ucapan selamat. Ini pendapat kami dalam masalah ini, ia termasuk perkara adat (budaya) dan bukan bagian perkara ta’abbudiyah (peribadatan).” (Liqa’ al-Bab al-Maftuh)

Jawaban beliau yang lain tentang masalah ini dalam “al-Liqa’ al-Syahri”, “Jika ada seseorang mengucapkan selamat kepadamu maka balas (jawab)-lah ucapannya. Dan jangan engkau memulai mengucapkannya kepada seseorang. Inilah pendapat yang benar dalam masalah ini. Jika ada orang berkata kepadamu, misalnya: Kami mengucapkan selamat tahun baru kepadamu. Maka ucapkanlah, “Semoga Allah melimpahkan kebaikan kepadamu dan menjadikannya sebagai tahun yang baik dan berkah.” Tapi janganlah engkau memulai mengucapkannya kepada seseorang, karena saya tidak pernah tahu ada keterangan dari ulama salaf (ulama terdahulu), mereka memberikan ucapan selamat tahun baru. Terlebih yang perlu Anda ketahui, mereka tidaklah menjadikan bulan Muharram sebagai tahun baru kecuali pada masa kekhilafahan Umar bin Khathab Radhiyallahu ‘Anhu.”

Pendapat Kedua, melarang secara keseluruhan. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Syaikh Shalih al-Fauzan. Saat beliau ditanya tentang ucapan selamat tahun baru hijriyah, maka beliau menjawab, “Kami tidak mengenal dasar untuk mendukung hal ini. Dan maksud penanggalan Hijriyah bukan ini, awal tahun dijadikan sebagai satu moment, dihidupkan, menjadi kalimat ucapan, perayaan dan saling mengucapkan selamat. Sesungguhnya dibuatnya penanggalan hijriyah adalah untuk membedakan kesepakat-kesepakatan (kontrak) saja. Ini sebagaimana yang dilakukan Umar bin Khathab Radhiyallahu ‘Anhu saat kekhilafahan Islam meluas pada masanya, datanglah beberapa surat yang tak bertanggal. Maka dibutuhkan penetapan penanggalan agar diketahui tanggal pengiriman dan penulisan. Kemudian beliau bermusyawarah dengan para sahabat, lalu mereka mengusulkan agar menjadikan hijrah sebagai titik tolak penanggalan hijriyah. Mereka menolak penanggalan Miladiyah yang sudah ada pada masa itu, lalu menjadikan hijrah sebagai permulaan penanggalan kaum muslimin untuk mengetahui status dokumen dan surat saja. Bukan untuk dijadikan sebagai momentum, dijadikan kaliamt ucapan, ini akan menyeret kepada perkara bid’ah.”

Sumber dari : http://www.voa-islam.com

Welcome to WordPress.com! This is your very first post. Click the Edit link to modify or delete it, or start a new post. If you like, use this post to tell readers why you started this blog and what you plan to do with it.

Happy blogging!